Sistem Informasi Desa Wlahar Wetan

Prioritas Dana Desa Tahun 2026

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia, termasuk Desa Wlahar Wetan, dalam menyusun rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2026 mendatang.

Menteri Desa PDT menegaskan bahwa alokasi Dana Desa tahun 2026 harus lebih tajam dalam menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan merespons tantangan global, terutama perubahan iklim dan kemandirian ekonomi.

Berdasarkan Pasal 2 Permendes tersebut, penggunaan anggaran difokuskan pada delapan agenda strategis:

  1. penanganan kemiskinan Desa diutamakan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan (maksimal Rp.300.000,- per KPM/bulan);
  2. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
  4. program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
  5. dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
  6. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
  7. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
  8. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa. 


Tulis Komentar