Prioritas Dana Desa Tahun 2026
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas bagi seluruh pemerintah desa di Indonesia, termasuk Desa Wlahar Wetan, dalam menyusun rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2026 mendatang.
Menteri Desa PDT menegaskan bahwa alokasi Dana Desa tahun 2026 harus lebih tajam dalam menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan merespons tantangan global, terutama perubahan iklim dan kemandirian ekonomi.
Berdasarkan Pasal 2 Permendes tersebut, penggunaan anggaran difokuskan pada delapan agenda strategis:
- penanganan
kemiskinan
Desa
diutamakan
ekstrem
dengan
penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung
Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat
dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan (maksimal Rp.300.000,- per KPM/bulan);
-
penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh
bencana;
-
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
kesehatan skala Desa;
-
program ketahanan pangan atau lumbung pangan,
energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
-
dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
-
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa
melalui program Padat Karya Tunai Desa;
-
pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di
Desa; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk
pengembangan potensi dan keunggulan Desa.