wlaharwetan.desa.id — Di tengah penyaluran berbagai program bantuan sosial dan subsidi pemerintah, status desil atau tingkat kesejahteraan rumah tangga menjadi salah satu penentu utama. Banyak masyarakat kerap bertanya-tanya ketika status desil mereka tiba-tiba naik—misalnya dari Desil 2 yang masuk kategori miskin/rentan menjadi Desil 5 atau 6—sehingga tidak lagi berhak menerima bansos.
Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi.
Arti Tingkatan Desil (1 sampai 10)
-
Desil 1: keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah
atau sangat miskin.
-
Desil 2–4: Kelompok masyarakat rentan miskin, miskin, dan hampir
miskin.
-
Desil 5: Kelompok masyarakat dengan ekonomi pas-pasan atau batas
aman bawah.
-
Desil 6–9: Kelompok masyarakat kategori menengah hingga menengah ke
atas.
-
Desil 10: keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi
atau kaya
Fungsi Desil bagi Masyarakat
- Penentuan
Bantuan Sosial: Pemerintah menggunakan data desil
untuk menyalurkan berbagai program bantuan (seperti PKH,BPNT, atau PBI-JK)
agar tepat sasaran. Kelompok Desil 1–4 menjadi prioritas utama penerima
bansos.
- Kebijakan
Subsidi: Penentuan golongan yang berhak
menerima subsidi energi atau fasilitas tertentu dari negara.
Selama
ini, tidak sedikit warga yang salah alamat dengan melayangkan protes kepada Perangkat Desa atau Pemerintah Desa. Padahal aparat
pemerintah desa tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau
menurunkan status desil seseorang secara sepihak.
Lalu,
siapa pihak atau sistem yang sebenarnya menaikkan desil kesejahteraan kita?
Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1.
Pemrosesan
Terpusat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
Penentuan,
pemeringkatan, hingga perubahan status desil dilakukan melalui sistem pengolahan
data terpusat yang dikoordinasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
bersama kementerian/lembaga terkait.
BPS
tidak bekerja berdasarkan asumsi subjektif, melainkan mengolah data objektif
dari berbagai instrumen survei skala nasional, seperti Registrasi Sosial
Ekonomi (Regsosek) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Ketika desil seseorang naik, hal tersebut biasanya disebabkan oleh pembaruan indikator kesejahteraan di dalam sistem, seperti:
- Adanya penambahan aset tetap (kendaraan, rumah, atau perangkat elektronik)
- Perubahan status pekerjaan atau peningkatan estimasi penghasilan anggota keluarga
- Perubahan fasilitas tempat tinggal (sumber air minum, jenis lantai, atau daya listrik rumah).
2.
Integrasi Data
Nasional Lewat DTSEN dan P3KE
Kenaikan
desil juga sangat dipengaruhi oleh proses pemadanan data nasional yang kini
terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Sistem nasional ini secara berkala menyandingkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil dengan berbagai basis data kementerian lain, seperti:
- Kementerian Ketenagakerjaan dan Pajak: Untuk mendeteksi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau keterikatan dengan program jaminan sosial tenaga kerja.
- Kementerian Pendidikan: Untuk melihat akses pendidikan tinggi atau fasilitas sekolah anggota keluarga.
- Perbankan dan Layanan Publik Lainnya: Mencakup kepemilikan rekening atau transaksi tertentu yang terekam dalam ekosistem digital nasional.
Jika
dari hasil pemadanan silang lintas instansi tersebut ditemukan indikasi bahwa
kondisi ekonomi rumah tangga telah membaik, algoritma sistem secara otomatis
akan menyesuaikan skor kesejahteraan yang berakibat pada kenaikan tingkat
desil.
Posisi dan Batasan Kewenangan Pemerintah Desa
Di
tengah canggihnya sistem pusat tersebut, banyak warga mengira kantor desa atau
kelurahan memiliki tombol pintas untuk menaikkan atau menurunkan desil.
Faktanya, pemerintah desa/kelurahan sama sekali tidak memiliki kewenangan
teknis untuk memutuskan atau mengubah angka desil warganya.
Dalam
struktur tata kelola data saat ini, posisi pemerintah desa meliputi:
- Bukan Penentu Kebijakan: Desa tidak berhak mengedit skor kesejahteraan di dalam
sistem pusat.
- Fasilitator Verifikasi
Lapangan: Pemerintah desa bertugas
menampung laporan warga, membantu mencatat perubahan fakta di lapangan
(seperti warga yang pindah, meninggal dunia, atau mengalami penurunan
ekonomi drastis), serta meneruskannya secara berjenjang.
- Pengusul Pemutakhiran: Desa menjadi pintu awal pengajuan usulan data atau
sanggahan agar dapat diproses oleh Dinas Sosial untuk masuk dalam siklus
evaluasi data nasional berikutnya.
Solusi Jika Desil Tidak Sesuai Realita
Karena penentuan desil murni dikendalikan oleh sistem pusat berbasis integrasi NIK, sensus, dan data digital, perubahan status tidak bisa instan hanya dengan protes di kantor desa. Jika masyarakat mendapati data desilnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan, langkah yang dapat ditempuh meliputi:
- Melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi seperti Cek Bansos menggunakan NIK KTP.
- Mengajukan sanggahan atau usulan perbaikan data secara mandiri melalui fitur Usul-Sanggah di aplikasi tersebut.
- Berkoordinasi dengan operator desa atau mendatangi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa dokumen kependudukan lengkap untuk meminta pemutakhiran data pada periode evaluasi berikutnya.
Dengan memahami bahwa desil ditentukan oleh sistem pusat berdasarkan Sensus BPS, integrasi NIK, dan rekam jejak digital—bukan oleh keputusan aparat desa—masyarakat diharapkan dapat lebih bijak menyikapi perubahan status bantuan sosial yang diterima.
Sumber Referensi :
https://www.bps.go.id/id/news/2026/08/22/938/dtsen-jadi-rujukan-bersama--bps-jelaskan-arti-desil.html