Berita 07 Sep 2026 132 Dilihat

Siapa Sebenarnya yang Menentukan atau Mengubah Desil Kita?, ini penjelasannya.

Website Resmi Desa Wlahar Wetan

Siapa Sebenarnya yang Menentukan atau Mengubah Desil Kita?, ini penjelasannya.

wlaharwetan.desa.id — Di tengah penyaluran berbagai program bantuan sosial dan subsidi pemerintah, status desil atau tingkat kesejahteraan rumah tangga menjadi salah satu penentu utama. Banyak masyarakat kerap bertanya-tanya ketika status desil mereka tiba-tiba naik—misalnya dari Desil 2 yang masuk kategori miskin/rentan menjadi Desil 5 atau 6—sehingga tidak lagi berhak menerima bansos.

Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi.

Arti Tingkatan Desil (1 sampai 10)

-       Desil 1: keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau sangat miskin.

-       Desil 2–4: Kelompok masyarakat rentan miskin, miskin, dan hampir miskin.

-       Desil 5: Kelompok masyarakat dengan ekonomi pas-pasan atau batas aman bawah.

-       Desil 6–9: Kelompok masyarakat kategori menengah hingga menengah ke atas.

-       Desil 10: keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau kaya

 

Fungsi Desil bagi Masyarakat

-  Penentuan Bantuan Sosial: Pemerintah menggunakan data desil untuk menyalurkan berbagai program bantuan (seperti PKH,BPNT, atau PBI-JK) agar tepat sasaran. Kelompok Desil 1–4 menjadi prioritas utama penerima bansos.

-     Kebijakan Subsidi: Penentuan golongan yang berhak menerima subsidi energi atau fasilitas tertentu dari negara.

Selama ini, tidak sedikit warga yang salah alamat dengan melayangkan protes kepada Perangkat Desa atau Pemerintah Desa. Padahal aparat pemerintah desa tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan status desil seseorang secara sepihak.

Lalu, siapa pihak atau sistem yang sebenarnya menaikkan desil kesejahteraan kita? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1.    Pemrosesan Terpusat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

Penentuan, pemeringkatan, hingga perubahan status desil dilakukan melalui sistem pengolahan data terpusat yang dikoordinasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama kementerian/lembaga terkait.

BPS tidak bekerja berdasarkan asumsi subjektif, melainkan mengolah data objektif dari berbagai instrumen survei skala nasional, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

Ketika desil seseorang naik, hal tersebut biasanya disebabkan oleh pembaruan indikator kesejahteraan di dalam sistem, seperti:

  1. Adanya penambahan aset tetap (kendaraan, rumah, atau perangkat elektronik)
  2. Perubahan status pekerjaan atau peningkatan estimasi penghasilan anggota keluarga
  3. Perubahan fasilitas tempat tinggal (sumber air minum, jenis lantai, atau daya listrik rumah).

2.    Integrasi Data Nasional Lewat DTSEN dan P3KE

Kenaikan desil juga sangat dipengaruhi oleh proses pemadanan data nasional yang kini terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sistem nasional ini secara berkala menyandingkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil dengan berbagai basis data kementerian lain, seperti:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan dan Pajak: Untuk mendeteksi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau keterikatan dengan program jaminan sosial tenaga kerja.
  2. Kementerian Pendidikan: Untuk melihat akses pendidikan tinggi atau fasilitas sekolah anggota keluarga.
  3. Perbankan dan Layanan Publik Lainnya: Mencakup kepemilikan rekening atau transaksi tertentu yang terekam dalam ekosistem digital nasional.

Jika dari hasil pemadanan silang lintas instansi tersebut ditemukan indikasi bahwa kondisi ekonomi rumah tangga telah membaik, algoritma sistem secara otomatis akan menyesuaikan skor kesejahteraan yang berakibat pada kenaikan tingkat desil.

Posisi dan Batasan Kewenangan Pemerintah Desa

Di tengah canggihnya sistem pusat tersebut, banyak warga mengira kantor desa atau kelurahan memiliki tombol pintas untuk menaikkan atau menurunkan desil. Faktanya, pemerintah desa/kelurahan sama sekali tidak memiliki kewenangan teknis untuk memutuskan atau mengubah angka desil warganya.

Dalam struktur tata kelola data saat ini, posisi pemerintah desa meliputi:

  • Bukan Penentu Kebijakan: Desa tidak berhak mengedit skor kesejahteraan di dalam sistem pusat.
  • Fasilitator Verifikasi Lapangan: Pemerintah desa bertugas menampung laporan warga, membantu mencatat perubahan fakta di lapangan (seperti warga yang pindah, meninggal dunia, atau mengalami penurunan ekonomi drastis), serta meneruskannya secara berjenjang.
  • Pengusul Pemutakhiran: Desa menjadi pintu awal pengajuan usulan data atau sanggahan agar dapat diproses oleh Dinas Sosial untuk masuk dalam siklus evaluasi data nasional berikutnya.

Solusi Jika Desil Tidak Sesuai Realita

Karena penentuan desil murni dikendalikan oleh sistem pusat berbasis integrasi NIK, sensus, dan data digital, perubahan status tidak bisa instan hanya dengan protes di kantor desa. Jika masyarakat mendapati data desilnya tidak sesuai dengan realitas di lapangan, langkah yang dapat ditempuh meliputi:

  1. Melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi seperti Cek Bansos menggunakan NIK KTP.
  2. Mengajukan sanggahan atau usulan perbaikan data secara mandiri melalui fitur Usul-Sanggah di aplikasi tersebut.
  3. Berkoordinasi dengan operator desa atau mendatangi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa dokumen kependudukan lengkap untuk meminta pemutakhiran data pada periode evaluasi berikutnya.

Dengan memahami bahwa desil ditentukan oleh sistem pusat berdasarkan Sensus BPS, integrasi NIK, dan rekam jejak digital—bukan oleh keputusan aparat desa—masyarakat diharapkan dapat lebih bijak menyikapi perubahan status bantuan sosial yang diterima.



Sumber Referensi :

https://www.bps.go.id/id/news/2026/08/22/938/dtsen-jadi-rujukan-bersama--bps-jelaskan-arti-desil.html

Tulis Komentar