Berita 24 Sep 2026 5 Dilihat

Tingkatkan Kapasitas Akses Keadilan, Posbankum Desa Wlahar Wetan Ikuti Pelatihan Paralegal Angkatan XIII Tahun 2026

Website Resmi Desa Wlahar Wetan

Tingkatkan Kapasitas Akses Keadilan, Posbankum Desa Wlahar Wetan Ikuti Pelatihan Paralegal Angkatan XIII Tahun 2026

wlaharwetan.desa.id — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah sukses menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Angkatan XIII yang dilaksanakan secara daring (online) pada tanggal 22 s.d. 24 September 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap. Sebagai informasi, Posbankum desa dan kelurahan merupakan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan di tingkat desa dan kelurahan dengan tujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, melalui penyediaan informasi, konsultasi, bantuan hukum dasar, serta sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

Salah satu peserta yang turut serta dalam pelatihan ini adalah perwakilan dari Posbankum Desa Wlahar Wetan, Kabupaten Banyumas. Keikutsertaan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran paralegal di tingkat desa dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.

Pelatihan Paralegal Angkatan XIII ini menghadirkan para narasumber dan pemateri berpengalaman dari berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jawa Tengah, antara lain:

  • LBH Widjaya Kusuma

  • LBH Perisai Kebenaran Purwokerto

  • LBH Blessing

  • LBH Onne Mitra Sejati

Para pemateri memberikan pembekalan komprehensif mengenai pemahaman hukum dasar, teknik mediasi, paralegal, hingga strategi pemberdayaan hukum masyarakat di tingkat akar rumput.

Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai peran dan fungsi paralegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  • Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advokat dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan (Permenkumham Nomor 3 tahun 2021 pasal 1 angka 5).

  • Fungsi paralegal bukanlah ditujukan untuk menggantikan fungsi advokat, melainkan untuk bekerjasama dalam pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Di Indonesia, paralegal bukan sebagai profesi atau pekerjaan, melainkan kesukarelaan untuk bersama-sama melakukan pemberdayaan hukum masyarakat.

Dengan berakhirnya pelatihan ini, para peserta dari Posbankum—termasuk dari Desa Wlahar Wetan—diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara optimal, sehingga kehadiran Posbankum di tingkat desa dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas dalam mewujudkan akses keadilan yang merata (access to justice).(mb).

Tulis Komentar