Sistem Informasi Desa Wlahar Wetan
Pemerintah Desa Wlahar Wetan melaksanakan rapat Pembahasan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 pada Rabu malam, 26 Februari 2025, bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Wlahar Wetan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wlahar Wetan dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat desa.
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban Pemerintah Desa dalam melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dalam sambutannya, Kepala Desa Wlahar Wetan menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPD dan seluruh perangkat desa yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam pembahasan rancangan peraturan desa tersebut. Disampaikan pula bahwa seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tertuang dalam APBDesa.
Kepala Desa juga menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran dalam bentuk Peraturan Desa, yang pembahasannya harus dilakukan dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pada acara inti rapat, Sekretaris Desa memaparkan secara rinci Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 dengan menggunakan media LCD proyektor. Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, saran, serta klarifikasi atas hal-hal yang dianggap perlu terkait rancangan peraturan desa tersebut.
Setelah melalui proses pembahasan dan klarifikasi, Kepala Desa bersama seluruh anggota BPD sepakat terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai dasar penetapan Peraturan Desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Wlahar Wetan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.