Sistem Informasi Desa Wlahar Wetan
WLAHAR
WETAN – Senin (27/4/2026) Pemerintah Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor menggelar kegiatan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum bagi masyarakat bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Wlahar Wetan, acara ini
menjadi ajang edukasi krusial yang mempertemukan Narasumber dari praktisi hukum (kepolisian dan kejaksaan), Organisasi Perangkat Daerah dengan berbagai
unsur masyarakat guna menciptakan lingkungan desa yang aman dan tertib.
Kegiatan
ini menghadirkan kolaborasi narasumber dari Kejaksaan Negeri Banyumas, Polresta
Banyumas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, serta
jajaran Forkompincam Kecamatan Kalibagor.
Fokus pada Keadilan Restoratif dan Perlindungan Keluarga
Narasumber
dari Kejaksaan Negeri Banyumas
membuka sesi dengan memaparkan materi mengenai Restorative Justice
(Keadilan Restoratif). Kejaksaan menekankan bahwa tidak semua perkara hukum
harus berakhir di jeruji besi; penyelesaian perkara kini lebih mengedepankan
pemulihan keadaan semula dan perdamaian. Selain itu, materi mengenai pencegahan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi sorotan untuk memperkuat
ketahanan keluarga di desa.
Sejalan
dengan hal tersebut, Polresta Banyumas
memberikan edukasi mendalam mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Perwakilan Polresta memaparkan langkah-langkah konkret dan upaya perlindungan
korban yang telah dilakukan pihak kepolisian guna memberikan rasa aman bagi
kelompok rentan.
Membentengi Remaja di Era Digital
Camat Kalibagor dalam paparannya memberikan perhatian khusus pada generasi muda melalui tema "Membangun Kesadaran Hukum Anak Remaja Terhadap Kejahatan Siber di Era Digital". Di tengah maraknya arus informasi, Camat mengingatkan bahaya nyata yang mengintai remaja, antara lain:
1. Judi Online yang merusak ekonomi dan mental.
2. Pornografi dan dampaknya terhadap perkembangan remaja.
3. Kekerasan Seksual berbasis elektronik.
Bedah KUHP Nasional Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)
Salah
satu materi yang juga disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah penjelasan mengenai KUHP Terbaru yang disampaikan oleh Kapolsek Kalibagor. Dalam paparannya,
Kapolsek menjelaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 adalah tonggak sejarah baru
sebagai produk hukum asli bangsa Indonesia yang menggantikan Wetboek van
Strafrecht warisan kolonial Belanda.
Beberapa karakteristik utama KUHP baru yang ditekankan meliputi:
1.Berbasis Nilai Pancasila: Mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
2.Modern dan Adaptif: Telah mengatur tindak pidana baru seperti kejahatan siber dan penyalahgunaan teknologi informasi.
3.Restorative Justice: Mengedepankan penyelesaian melalui perdamaian antara pelaku dan korban daripada sekadar pemberian sanksi pidana.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Kegiatan
ini diikuti dengan antusias oleh perwakilan dari tokoh dan unsur masyarakat desa, kegiatan penyuluhan dan pembinaan hukum ini merupakan wujud pelaksanaan bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Wlahar
Wetan tidak hanya memahami aturan hukum yang berlaku, tetapi juga mampu
mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya harmoni
sosial.
Penyuluhan ini adalah
langkah preventif agar masyarakat kita tidak hanya menjadi objek hukum, tapi
subjek yang sadar akan hak dan kewajibannya.