Sistem Informasi Desa Wlahar Wetan

Gambar Artikel

MUSRENBANGDes PERUBAHAN RPJMDesa 2020-2027

Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor - Sabtu, 26 Juli 2025, Pemerintah  Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat Desa Wlahar Wetan melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDesa) untuk membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) tahun 2020-2027. Acara ini dihadiri juga oleh Tim Fasilitasi Kecamatan, BABINSA dan Bhabinkamtibmas.

Bahwa berdasarkan Undang- undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasaran asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui didalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesa, maka sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun ataupun  Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk  jangka waktu 1 (satu) tahun.

RPJMDesa ini merupakan rencana strategis Desa Wlahar Wetan untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.

Tulis Komentar