Sistem Informasi Desa Wlahar Wetan

Pemaparan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Desa Wlahar Wetan telah melaksanakan kegiatan Pemaparan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini bertempat di Aula Rapat Lantai 2 Kecamatan Kalibagor dan berlangsung mulai pukul 08.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wlahar Wetan dan dihadiri oleh Tim Fasilitasi Kecamatan Kalibagor, seluruh perangkat Desa Wlahar Wetan, serta Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Karya Kusuma Mandiri”. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penyesuaian anggaran desa guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Wlahar Wetan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Fasilitasi Kecamatan Kalibagor atas waktu, tempat, serta pendampingan yang diberikan kepada Pemerintah Desa Wlahar Wetan. Beliau juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa telah menyusun Rancangan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya serta kebutuhan prioritas pembangunan desa.

Salah satu poin penting dalam Rancangan Perubahan APB Desa tersebut adalah kewajiban pengalokasian Dana Desa sebesar 20% untuk program ketahanan pangan. Program ini direncanakan akan dilaksanakan melalui BUMDes “Karya Kusuma Mandiri” sebagai upaya untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan kemandirian pangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Wlahar Wetan.

Pada sesi acara inti, dilakukan pemaparan secara rinci mengenai Rancangan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025, meliputi perubahan pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Setelah pemaparan, Tim Fasilitasi Kecamatan Kalibagor memberikan tanggapan, masukan, dan saran perbaikan, khususnya terkait dengan format penyusunan agar rancangan anggaran lebih sistematis dan mudah dipahami.

Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pemaparan Rancangan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan dengan baik. Namun demikian, terdapat beberapa poin format dan penyajian data yang perlu diperbaiki dan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025 dapat disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi, sehingga pelaksanaannya dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa Wlahar Wetan.

Tulis Komentar