Pembangungan infrastruktur desa, permudahan izin investasi skala desa, Pemberdayaan SDM dan usaha kecil skala mikro, pembenahan pendidikan usia dini, pembenahan rumah tidak layak huni, memperkuat unit usaha BUMDes dari dana desa adalah proses langkah nyata penciptaan lapangan kerja dan mentargetkan kenaikan pendapatan asli desa kedepannya.

Dari beberapa kajian, tingkat pertumbuhan ekonomi suatu desa secara kasar mencerminkan tingkat penyerapan tenaga kerja. Tidak kecil dana yang dikeluarkan pemerintah membangun proyek yang dapat menciptakan lapangan kerja. Namun proyek seperti ini bersifat jangka pendek.

PJ Bupati Banyumas Menghampiri Stand Produk Desa

 

 

 

 

PJ. Bupati Banyumas Mendukung Promosi Produk Lokal Asli Desa Wlahar Wetan di Kegiatan Festival Pertanian 2018

Masalah Pokok Pedesaan, adalah:
1. Kurangnya pengembangan sumber daya manusia (SDM)
2. Kurangnya pengembangan sumber daya alam (SDA)
3. Kurangnya lapangan/peluang/kesempatan kerja dan berusaha
4. Keterasingan dari sumber-sumber kemajuan
5. Adanya struktur masyarakat yang menghambat

Dalam kebijakannya pemerintah berupaya menyerap tenaga kerja informal yang berada di sektor pertanian/pedesaan. Sektor pertanian memiliki banyak tenaga kerja menganggur dan setengah menganggur yang dapat menekan produktivitas masyarakat desa secara keseluruhan.

Upaya menyerap tenaga kerja perdesaan sekaligus meningkatkan pendapatan penduduk desa telah dilakukan Pemerintah Desa Wlahar Wetan, Pertama, dengan menurunkan kebijakan dana desa yang dapat digunakan oleh warga masyarakat untuk membangun sarana produktif yang dilakukan sendiri oleh warga masyarakat desa di bawah kendali kepala desa bersama TPK. Dengan demikian ditemukan kegiatan produktif di desa yang dapat memberi lowongan kerja dan pendapatan bagi penduduk desa yang terlibat didalamnya.

Kedua, Pemerintah Desa juga mengikuti kebijakan pusat yang disebut dengan padat karya tunai dengan pengendaliannya dilakukan oleh Kemendesa. Jika ada perbaikan saluran irigasi ataupun pembuatan jalan desa sebagai penghubung maka penduduk desa memperbaiki saluran irigasi/jalan desa dan upahnya dibayar setiap minggu.

Pengerjaan suatu proyek mempunyai batas waktu. Jadi padat karya tunai tidak berlaku selamanya dan hanya bersifat stimulan untuk memperkuat partisipasi swadaya warga masyarakat.

Upaya Pemerintah Desa ini berjalan melalui kerjasama berbagai kementerian dan multi pihak lainnya sesuai dengan fungsinya masing masing. Dilihat dari sini keinginan Pemerintah Desa untuk menciptakan lapangan kerja adalah besar karena dapat meningkatkan produktivitas perekonomian setempat dan nasional.

Penciptaan lowongan kerja yang berlaku selamanya tetap harus melalui investasi riil (real investment) baik yang dilakukan Pemerintah Desa melalui BUMDes maupun untuk pelaku UMKM yang membangun usaha industri kecil, pertanian dan perdagangan serta jasa. Investasi dapat menciptakan lapangan kerja dan pendapatan serta mendorong tumbuhnya perekonomian.

Selama badan usaha itu masih berdiri maka selama itu pula kedepannya lapangan kerja tercipta. Sebab itu apa yang dilakukan Pemerintah Desa dengan dana desa dan padat karya tunai sifatnya adalah darurat untuk mengatasi tenaga kerja yang menumpuk di perdesaan saat ini.

Memang tidak mudah menyelesaikan masalah pengangguran di desa khususnya penganggur yang tingkat pendidikannya rendah. Gerak mereka terbatas pada pekerjaan fisik seperti yang biasa mereka lakukan sehari hari. Namun mereka harus dibantu agar kehidupan mereka layak dan wajah perekonomian desa tempat mereka tinggal adalah baik. Penganggur dapat menekan produktifitas perekonomian desa. Sebab itu harus dicarikan jalan keluar agar mereka bisa aktif dalam perekonomian desa.

 

KUNCI MENGATASI PENGANGGURAN PADA AKHIRNYA ADALAH MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI.

 

Sumber diolah: http://waspadamedan.com/index.php/2018/03/02/menyerap-tenaga-kerja-pedesaan-oleh-bachtiar-hassan-miraza/ (Pemerhati Ekonomi)