Regulasi teknis terkait dengan BUMDES telah diatur melalui Permendesa Nomor 4 Tahun 2015. Jumlah BUMDES saat ini terus mengalami peningkatan yang cukup besar di mana pada tahun 2016, jumlah BUMDES adalah sebanyak 12.115 unit atau naik sebesar 12 kali lipat dari tahun 2014.

Adanya peningkatan yang cukup signifikan tersebut tidak dapat dipungkiri sebagai dampak kebijakan pemerintah melalui Dana Desa.

Dengan rasio kepemilikan BUMDES yang belum terlalu tinggi, penting bagi pemerintah untuk membuat blue print terkait dengan pengembangan BUMDES yang dapat bersinergi dengan BUMD dan BUMN sebagai sesama entitas usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Dengan blue print tersebut, pemerintah dapat mengarahkan keberadaan BUMDES tidak saja sebagai instrumen untuk meningkatkan pendapatan desa, namun juga sebagai entitas yang mendorong kesejahteraan masyarakat desa secara umum.

BUMN, BUMD dan BUMDES, pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama, selain memiliki fungsi ekonomi juga memiliki fungsi sosial. Hal yang membedakannya adalah persoalan size dan ekuitas yang dimilikinya. Dalam konteks itulah perlu adanya sinergi antar perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah tersebut, sehingga tidak terjadi kanibalisasi antar perusahaan milik pemerintah.

Selain BUMDES, BUMADES sebagai salah satu bentuk BUMDES yang dimiliki oleh dua desa atau lebih, pun harus memiliki peran yang jelas dalam mendorong pembangunan desa. Dengan posisi struktur kepemilikan antar desa, bentuk usaha yang harus dilakukannya adalah mendukung pengembangan potensi desa yang ada yang diusahakan oleh BUMDES. Fokus utama BUMDES adalah produksi dari potensi lokal yang ada, baik berbentuk produk ataupun jasa.

Sumber: http://kahmilampung.or.id/2017/07/02/bumdes-dan-kewirausahaan-pedesaan/

 

Unit Bumdes Bersama Badan Kredit Desa

Statistik Badan Kredit Desa (BKD) yang ada di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, yang sebelumnya dibawah pengawasan/binaan dari Kantor OJK Purwokerto beroperasi di 72 Desa/Kelurahan. Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 238 orang yang terdiri dari Koordinator BKD, Mantri BKD, Juru Tata Usaha ( JTU BKD ) dan 216 Komisi BKD.

Dalam konteks menjembatani kepentingan 25 Desa se-Kabupaten Banyumas yang memiliki lembaga keuangan BKD, bahwa kedepan Unit Bumdes Bersama ini mampu secara efektif dan efisien menopang kinerja BUMDES dalam pelayanan jasa keuangan di masing-masing desa. Transformasi BKD ke unit Bumdes Bersama ini, telah melalui tahapan di tingkat masing-masing desa yakni melalui musyawarah desa. Kemudian bertemu bersama di tingkatan selanjutnya melalui musyawarah antar desa (MAD) dengan menghasilkan mandat untuk bertransformasi ke lembaga keuangan yang lebih profesional.

Musyawarah Antar Desa (MAD) 25 Desa Se-Kabupaten Banyumas Untuk Unit Bumdes Bersama Badan Kredit Desa (BKD)

Musyawarah Antar Desa (MAD) 25 Desa Se-Kabupaten Banyumas Untuk Unit Bumdes Bersama Badan Kredit Desa (BKD)

Perlu diketahui, bahwa transfomasi BKD ke Unit Bumdes Bersama berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.10/POJK.03/2016. Berdasarkan POJK No.10/POJK.03/2016 bisa bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dengan blue print transformasi BKD dan action plannya, kedepan pengembangan badan usaha milik desa yaitu BUMDES, diharapkan akan menjadi peluang bagi desa-desa agar lebih mampu mensinergikan pembangunan ekonomi dan kewirausahaan pedesaan, yang secara konstruktif mengakselerasi usaha-usaha mikro yang sudah ada.

Dengan arah dan orientasi yang jelas serta fasilitasi berkelanjutan di unit BUMDES Bersama ini, menunjukkan regulasi pemerintah desa dalam kreativitas kewirausahaan pedesaan mulai menemukan momentumnya terhadap usaha mikro di pedesaan.