Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan sarana prasarana dasar Desa Wlahar wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sedang berlangsung, dengan perencanaan pembangunan sesuai pengajuan yakni drainase yang berlokasi di Desa WLahar Wetan RT. 010/RW. 002 dengan Volume Panjang (P) : 179 m Lebar (L) : 30 cm dan Tinggi (T) : 50 cm dilaksanakan dengan swakelola masyarakat yang di dukung dengan swadaya sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Pemerintah Desa Tahun 2015 ini untuk pembangunan sarana prasarana dasar yang menunjang kebutuhan dasar masyarakat sebagai rintisan model desa berdikasi sesuai petunjuk Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015.
Desa Wlahar Wetan sebagaimana klasifikasi yang diterima sesuai ketentuan Peraturan Gubernur tersebut yakni Rp. 40.000.000,- yang diberikan kepada Desa Wlahar Wetan adalah termasuk dari bagian klasifikasi Desa Prakarsa dari 4.358 Desa yang sama mendapatkan batuan tersebut. Bantuan keuangan ini secara teknis ditransfer langsung ke kas Pemerintah Desa dan masuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2015
Dalam rangka mendukung Visi Jawa Tengah yaitu “Jawa Tengah Berdikari” sebagai wujud implementasi misi ke 6 RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 yaitu “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat”, diperlukan peningkatan sarana prasarana dasar berbasis pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan partisipatif masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, pengawasan, sampai dengan pemeliharaan dan pengembangan. Hal ini merupakan keberlanjutan dari fokus Tahun 2014 serta untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan berkontribusi dalam mengatasi isu strategis dan upaya pencapaian target pembangunan daerah.
Semoga harapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan kegiatan ini adalah menguatkan peran dari Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan kontribusi sebagai wujud komitmen dan keterpaduan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan Desa dan masyarakatnya.
Dikutip dari : Buku Panduan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015 (Diperbanyak oleh Pemprov Jawa Tengah – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Dokumen Proposal Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2015