Wlahar Wetan, Rabu 17 Juli 2024 – Berlangsung di Balai Kemasyarakatan Desa telah dilaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa untuk periode bulan Juli Tahun 2024 untuk sejumlah 18 Kepala Keluarga Penerima Manfaat, kegiatan ini berdasar pada ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2024, besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diberikan kepada keluarga miskin ekstrem dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa, Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa adalah bagi keluarga miskin ekstrem sebagai upaya untuk mengurangi beban pengeluaran.(mb)