Pada tahun 2017 ini, di Kabupaten Banyumas sudah dimulai pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di seluruh desa-desa yang ada. Kali ini Pemerintah Desa Wlahar Wetan akan menjelaskan jabatan apa yang dibutuhkan dan persyaratannya untuk mengikuti pendaftaran atau proses seleksi Bakal Calon Perangkat Desa Wlahar Wetan.
a. Pelaksana Kewilayahan atau kepala Dusun II;
b. Pelaksana Teknis bidang Kepala Seksi Kesejahteraan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar yang berminat mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Wlahar Wetan adalah sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran; dan
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
- Bersedia dan sanggup tinggal di desa apabila terpilih sebagai Perangkat Desa;
- Bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang;
- Tidak menjadi pengurus partai politik;
- Surat Pernyataan di atas materai bersedia bertempat tinggal secara penuh di desa bersangkutan tanpa menuntut fasilitas tempat tinggal;
- Dapat menjalankan program komputer berbasis perkantoran, seperti MS Word, Excel, Power Point, Internet; dan
- Mengetahui dan mengenal sosial budaya desa setempat.
- Fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda penduduk dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat yang berwenang;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm Sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup;
- Surat Pernyataan setia dan taat memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta Pemerintah bermaterai cukup;
- Surat Pernyataan bersedia berbuat baik, jujur dan adil;
- Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Instansi atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyumas;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor;
- Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- Surat Pernyataan bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa Wlahar Wetan;
- Surat Pernyataan Bersedia dan Sanggup Tinggal di Desa Wlahar Wetan;
- Bagi bakal calon dari luar daerah, melampirkan Surat keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing, yang menerangkan bahwa bakal calon benar-benar penduduk di Desa atau Kelurahan pada Kabupaten/Kota masing-masing; dan
- Bagi bakal calon dari luar daerah, bakal calon wajib menjelaskan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan legalisir sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 2, 3, 10, dan 11 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Wlahar Wetan terlebih dahulu membuat dan menyampaikan surat lamaran/permohonan yang ditulis tangan atau diketik rapi dan bermaterai cukup.
Pelamar yang telah melalui penelitian dan memenuhi kelengkapan administrasi berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Calon. Nama-nama calon tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon dan diumumkan ke publik atau masyarakat serta akan mengikuti ke jenjang selanjutnya yakni, tahapan penjaringan berupa ujian tertulis dan uji kemampuan serta tahapan penilaian pendidikan, prestasi/kejuaran dan dedikasi. Khusus kriteria penilaian dedikasi didasarkan pengabdian yang pernah dan/atau sedang dilakukan calon harus menyesuaikan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Desa Wlahar Wetan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Sebagai bahan acuan, berikut kami lampirkan regulasi Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa.
Silahkan terus ikuti informasi dan kabar terkini melalui website desa ini atau melalui media sosial kami.