Secara umum community development, dapat didefinisikan sebagai kegiatan pengembangan masyarakat yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat. Untuk mencapai kondisi sosial-ekonomi-budaya yang lebih baik apabila dibandingkan dengan sebelum adanya kegiatan pembangunan.
Sehingga masyarakat di tempat tersebut diharapkan menjadi lebih mandiri dengan kualitas kehidupan dan kesejahteraan yang lebih baik. Program Community Development, memiliki tiga karakter utama, yaitu berbasis masyarakat (community based), berbasis sumber daya setempat (local resource based) dan berkelanjutan (sustainable). Dua sasaran yang ingin dicapai yaitu: sasaran kapasitas masyarakat dan sasaran kesejahteraan.
Sasaran pertama, yaitu kapasitas masyarakat dapat dicapai, melalui upaya pemberdayaan (empowerment). Agar masyarakat dapat ikut dalam proses produksi atau institusi penunjang dalam proses produksi. Kesetaraan (equity) dengan tidak membedakan status dan keahlian, keamanan (security), keberlanjutan (sustainability) dan kerjasama (cooperation), kesemuanya berjalan secara simultan.
Salah satu program pemberdayaan berbasis dana zakat yang dilaksanakan Baznas Indonesia ialah Program Zakat Community Development (ZCD). Program ini telah berjalan selama bertahun-tahun dan menyentuh berbagai komunitas masyarakat miskin. Ada empat pilar yang dikenal dengan catur daya dalam pelaksaan program ini, yaitu ekonomi, kesehatan, pendidikan dan agama.
Salah satu potret pelaksanaan program ZCD ada di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa tengah. Dari tahapan fit propertes tahun 2017 sampai awal tahun ini, diharapkan masyarakat memperoleh manfaat dari berbagai kegiatan dalam program tersebut. Di antaranya, program pengembangan Integrated Farming System, atau sistem pertanian terpadu (Indonesia, red). Didefinisikan, sebagai penggabungan semua komponen pertanian, dalam suatu sistem usaha pertanian yang terpadu.
Pertanian terpadu merupakan pilar kebangkitan bangsa Indonesia dengan cara menyediakan pangan yang aktual bagi rakyat Indonesia. Desa Mandiri harus menjadi tujuan impian semua Pemerintah Desa.
Dalam segi ekonomi, pertanian terpadu sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena output yang dihasilkan lebih tinggi. Dan sistem pertanian terpadu ini, tidak merusak lingkungan karena sistem ini ramah terhadap lingkungan. Selain output dari pertanian itu sendiri, limbah pertanian yang dihasilkan, juga dapat dimanfaatkan, yakni dengan mengolahnya menjadi biomassa, pakan ternak dan pupuk.
Pertanian terpadu merupakan konsep pemanfaatan lahan yang tersedia semaksimal mungkin untuk menghasilkan produk pertanian yang beraneka ragam dengan kualitas tinggi. Hasil yang beragam dari tiap komoditas pertanian tersebut diolah kembali untuk sumber masukan energi dalam melakukan aktivitas pertanian lainnya. Pemanfaatan komponen-komponen pertanian yang saling terkait antara satu dengan lainnya. Dalam meningkatkan efektifitas dan efisiensi produksi, yaitu berupa peningkatan hasil produksi yang bersifat ramah lingkungan. Konsep pertanian terpadu ini, juga merupakan upaya petani dalam memperbaiki sifat tanah dengan penambahan input bahan organik, dari dalam sistem pertanian itu sendiri.
Berbicara tentang masalah community development ini, tampaknya bukan hanya di dunia pertambangan dan migas yang melakukan hal ini. Hal ini sebenarnya merupakan komitmen bersama banyak pihak sebagai implementasi paradigma pembangunan berkelanjutan menuju Desa Mandiri.
Dalam paradigma pembangunan berkelanjutan dimana memenuhi kebutuhan masa kini dan masa depan pada Desa Mandiri, mempunyai 3 pilar utama (pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan & keberlanjutan) yang bersumber dari dua gagasan penting. Yaitu: (1) gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan esensial kaum miskin sedunia, yang harus diberi prioritas utama. (2) gagasan keterbatasan yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial masyarakat, terhadap kemampuan lingkungan, untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan hari depan. Jadi dalam paradigma ini, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus diupayakan dengan keberlanjutannya. Yang artinya tidak harus memenuhi kebutuhan saat ini tanpa memperdulikan kebutuhan masa yang akan datang. Akan tetapi mengusahakan agar keberlanjutan pemenuhan kebutuhan tersebut pada masa selanjutnya pada generasi kemudian.
Bersambung…
Baca Artikel Sebelumnya: Baznas Indonesia Siapkan Program ZCD Untuk Mustahik Desa Wlahar Wetan