Gerakan Desa Membangun (GDM) tercetus pada 24 Desember 2011 di Desa Melung, Kedungbanteng, Banyumas. Saat itu, Pemerintah Desa Melung dan Gedhe Foundationmenyelenggarakan lokakarya desa.Lokakarya itu diikuti oleh Desa Melung, Desa Karangnangka, Desa Kutaliman, Dawuhan Wetan (Kedungbanteng, Banyumas) dan Desa Mandalamekar (Jatiwaras, Tasikmalaya).
Lokakarya bertujuan untuk berbagi pengalaman antardesa dalam tata kelola sumber daya desa. Desa Mandalamekar diundang secara khusus dalam lokakarya ini karena dinilai berhasil dalam menerapkan strategi baru tata kelola sumber daya desa, seperti pertanian, hutan desa, dan konservasi sumber mata air secara mandiri sehingga menyabet penghargaan dalam bidang konservasi alam.
Semangat itu menginspirasi desa-desa di Banyumas untuk melakukan gerakan secara kolektif, maka lahirlah Gerakan Desa Membangun (GDM). GDM merupakan inisiatif kolektif desa-desa untuk mengelola sumber daya desa dan tata pemerintahan yang baik. Gerakan ini lahir sebagai kritik atas praktik pembangunan perdesaan yang cenderung dari atas ke bawah (top down) dibanding dari bawah ke atas (bottom up).
Desa membangun menempatkan desa sebagai subjek pembangunan. Desa mampu menggali, mengelola, dan mengembangkan sumber daya yang ada di wilayahnya sebagai modal pembangunan yang berkelanjutan.
Bagi GDM, Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan desa atau nama lain yang artinya sama sebagai kesatuan wilayah hukum yang berhak mengatur rumah tangga sendiri. Strategi yang disepakati adalah menunjukkan prestasi dan praktik baik pengelolaan desa, baik secara administratif, pelayanan publik, dan pengelolaan program pembangunan. Dengan kata lain, GDM menjadi jaringan kerja antardesa untuk berdaulat pada sisi ekonomi, politik, sosial, budaya dan teknologi.
Prinsip GDM
- Tata kelola desa yang baik, bersih, akuntabel, dan transparan
- Pelayanan publik prima dan nondiskriminatif
- Pemanfaatan teknologi tepat guna dan terbuka (opensource)
- Pengelolaan sumber daya desa berkelanjutan berbasis kearifan kolektif masyarakat
- Mendorong lahirnya regulasi yang berpihak ke desa
- Mendorong perlindungan bagi masyarakat yang rentan, lemah, dan terpinggirkan
Dalam implementasi di lapangan, konsep GDM menyesuaikan kondisi desa dan daerah setempat. Inisiatif dan kreatifitas desa dalam membangun dirinya, sangat dihargai dan dikembangkan, mengingat GDM bukan gerakan yang ingin menggantikan peran Negara, GDM merupakan alat dan media belajar antar desa agar lebih mampu membangun dirinya, dengan maupun tanpa program Negara.
Berikut beberapa tahapan konsep Desa Membangun :
- Desa Bersuara
Dimana desa dapat menyuarakan kondisi, mempromosikan potensi serta menarik perhatian pihak-pihak yang terkait dengan kebutuhan desa baik pemerintah supra desa maupun sektor swasta. Website desa dengan domain DESA.ID dan sosial media desa dapat digunakan untuk terus mengarusutamakan isu-isu desa. - Desa Melek Informasi dan Teknologi
Dimana desa dapat dengan mudah mengakses, mengolah dan memproduksi informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desanya. Desa juga diharapkan mampu memilih teknologi tepat guna dan bersumber terbuka (open source) sebagai alat pendukung pekerjaan dan komunikasi sehari-hari. DesaOS dan Sikomar dan beragam aplikasi open source lainnya dapat digunakan mendukung hal tersebut. - Desa Pelayan Publik Prima
Dimana desa dapat melayani kebutuhan pelayanan publik warganya secara baik, tertib dan terukur, baik untuk urusan administrasi kependudukan, dukungan sarana pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan sarana-prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Sistem informasi desa Desa2.0 dapat digunakan membantu mempermudah layanan publik prima di desa. - Desa Kelola Sumber Daya
Dimana desa dapat memetakan wilayahnya, potensi dan semua sumber daya desa dengan rinci, secara partisipatif dan terbuka sehingga dapat dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi baru desa, meningkatkan kesejahteraaan masyarakat serta kemandirian desa. Peta desa dan visualisasi udara dengan Drone Desa dapat digunakan membantu desa memetakan sumberdayanya. - Desa Mandiri dan Berdaulat
Dimana desa memiliki kemampuan tata kelola pemerintahan dan masyarakat secara mandiri, baik dan benar. Dibuktikan dengan peraturan-peraturan (produk hukum pemerintahan) yang berpihak pada kebaikan masyarakat, serta memiliki kedaulatan dalam menentukan rencana dan arah pembangunan, dengan tetap sejalan bersama Pemerintahan supra desa.