Peserta Forum Konsultasi Publik BPS Desa Wlahar Wetan

Peserta Forum Konsultasi Publik BPS Desa Wlahar Wetan

        Pemerintah kabupaten Banyumas pada pertengahan bulan Mei 2015 melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Banyumas, sedang melaksanakan tahapan forum konsultasi publik pelaksanaan pemutakhiran data terpadu, demikian kata Sumanto Asisten Fasilitator Statistik Kec. Kalibagor Senin (1/6/2015) kepada peserta kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Balai Desa Wlahar Wetan malam ini.

         Sumanto menjelaskan, kegiatan telah di mulai serentak pada bulan Juni tahun 2015 di wilayah kecamatan kalibagor. Pelaksanaan konsultasi publik melalui fasilitator bersama pegawai statistik dan targetnya selama satu bulan hingga 29 Juni tahun 2015. Kata beliau, para ketua RW beserta Kepala Dusun dan Ketua RT dikumpulkan pada malam hari ini untuk mendiskusikan rumah tangga yang masuk dalam daftar PPLS tahun 2011. Dijelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik masing-masing terdapat 2 fasilitator tiap kecamatan yang telah terlatih untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan ini. Selain itu, rumah tangga yang masuk dalam program dalam rangka verifikasi keberadaan rumah tangga dari data rumah tangga yang terdapat dari 2 sumber. “Semuanya dalam rangka pemutahiran data terpadu 2015,” tegasnya.

         Rapat Pendahuluan FKP di Desa Wlahar Wetan diadakan malam hari ini,senin, 1 Juni 2015 pukul 20.00 WIB di Ruang Balai Desa Wlahar Wetan. Rapat dihadiri oleh para RW, mulai dari RW 1 sampai dengan RW 2. Rapat awal ini memaparkan penjelasan dari BPS tentang hal-hal yang berkaitan dengan FKP. Hadir pada kegiatan ini seluruh kepala dusun, Ketua RW, Perwakilan BPD, LKMD, tokoh agama, tokoh masyarakat. setelah dilakukan forum konsultasi akan menghasilkan data sementara dalam rangka perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat Desa Wlahar wetan. Contohnya lewat bantuan lewat kartu pintar atau kartu lainnya, tapi Badan Statistik hanya melakukan pendataan dan yang akan menentukan siapa yang mendapat bantuan sosial adalah instansi terkait.

      Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melaksanakan pendataan kemiskinan menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan makro dan pendekatan mikro. BPS akan melakukan Pemutakhiran Basis Data Terpadu Tahun 2015. Pemutakhiran ini terbagi menjadi 2 yaitu Pemutakhiran Basis Data Terpadu Pendataan Perlindungan Sosial Sejahtera (PBDT PPLS) dan Pemutakhiran Basis Data Terpadu Program (PBDT Program). PBDT PPLS adalah pemutakhiran data induk utamanya untuk kepentingan pemberian bantuan sosial, sedangkan PBDT Program adalah pemutakhiran data di masing-masing rumah tangga (by name, by address). Pada tahun 2015 ini, pemutakhiran data akan melibatkan masyarakat agar data yang didapat lebih tepat dan akurat. Seperti diketahui, data penerima bantuan sosial dari pemerintah seringkali tidak tepat sasaran. Adakalanya warga yang berkategori mampu menerima bantuan, sebaliknya warga yang tidak mampu tidak menerima bantuan sama sekali. Keterlibatan masyarakat dalam menghasilkan data yang akurat ini diwadahi dalam Forum Komunikasi Publik (FKP). Forum ini akan melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan semua pihak untuk mengkonfirmasi dan memvalidasi keakuratan data penerima manfaat dari bantuan sosial dari pemerintah. Apakah nantinya terdapat data penerima yang perlu diganti karena tidak layak menerima atau sudah meninggal dan lain sebagainya akan dibahas dan didiskusikan di forum ini.

Tujuan dari FKP ini adalah 1). Mempertajam Ketepatan Sasaran, yakni mengurangi kekurangcakupan (exclusion error) dan kebocoran (inclusion error) dan mengakomodasi perubahan karakteristik rumah tangga akibat perubahan sosial-demografi. 2) Meningkatkan Partisipasi Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Hasil studi menunjukan bahwa ‘local targeting’ meningkatkan kepuasan atas data dan juga kepemilikan (ownership). 3) Mengakomodasi Kearifan Lokal, yakni Mengakomodasi upaya penetapan sasaran yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk program inisiatif daerah dan kearifan lokal, dan 4) Model Pelibatan Pemda dan Masyarakat dalam Pemutakhiran BDT, yakni Pemerintah daerah dan masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam proses penyusunan BDT sehingga mereka dapat melakukan mekanisme pemutakhiran BDT secara berkala (dinamis).

(Dirangkum dari beberapa sumber)