SENTOT S. SATRIA, 1 FEBRUARI 2017 – Mengacu kepada UU Desa Pasal 4, Pengaturan desa antara lain bertujuan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; Pasal 74 Ayat (1) mengamanatkan agar Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa.

Kebutuhan pembangunan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan “tidak terbatas” adalah kebutuhan pembangunan di luar pelayanan dasar yang dibutuhkan masyarakat Desa. Sedang “kebutuhan primer” adalah kebutuhan pangan, sandang, dan papan. “Pelayanan dasar” adalah antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Pasal 78 Ayat (1) menegaskan Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pasal 80 UU Desa juga menempatkan peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar sebagai yang pertama dalam penentuan Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang dirumuskan di dalam Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa.
Jadi, desa dalam membangun dan memelihara infrastruktur agar memprioritaskan dahulu kegiatan-kegiatan yang mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar. Di bidang pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diprioritaskan dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.

Baik di desa tertinggal sampai dengan desa mandiri, perlu dirintis dan terus dikembangkan pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas.

Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar adalah sbb :
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, a.l.: a) air bersih berskala Desa; b) sanitasi lingkungan; c) jambanisasi; d) mandi, cuci, kakus (MCK); e)mobil/ kapal motor untuk ambulance Desa; f) alat bantu penyandang disabilitas; g) panti rehabilitasi penyandang disabilitas; h) balai pengobatan; i) posyandu; dan j) sarana prasarana kesehatan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: a) taman bacaan masyarakat; b) bangunan PAUD; c) buku dan peralatan belajar PAUD lainnya; d) wahana permainan anak di PAUD; e) taman belajar keagamaan; f) bangunan perpustakaan Desa; g) buku/bahan bacaan; h) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; i) sanggar seni; j) film dokumenter; k) peralatan kesenian; dan l) sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dibiayai Dana Desa bagi Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
  1. Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain: a) pelayanan penyediaan air bersih; b) pelayanan kesehatan lingkungan; c) penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah; d) pengelolaan balai pengobatan Desa; e) perawatan kesehatan untuk ibu hamil dan menyusui; f) pengobatan untuk lansia; g) fasilitasi keluarga berencana; h) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; dan i) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain: a) bantuan insentif guru PAUD; b) bantuan insentif guru taman belajar keagamaan; c) penyelenggaraan pelatihan kerja; d) penyelengaraan kursus seni budaya; e) bantuan pemberdayaan bidang olahraga; f) pelatihan pembuatan film dokumenter; dan g) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

 Catatan Milik Sentot S. Satria 

Sumber : http://www.facebook.com/notes/sentot-s-satria/peran-desa-dalam-pemenuhan-pelayanan-dasar-bagi-masyarakat/1391482517575290/