Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, yang menjadi pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUM Desa.

BUM Desa sebagai badan usaha, seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Pengembangan BUM Desa merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.

“BUM Desa menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warga desa”

Desa  Wlahar Wetan telah mengeluarkan kebijakan terkait BUMDes dimulai dengan Peraturan Desa No. 19 Tahun 2015.

BUMDes yang diberi nama “Karya Kusuma Mandiri” (KKM) Desa Wlahar Wetan saat ini tengah mengembangkan 3 (tiga) bidang usaha dengan beberapa produk unggulan:

  1. Bidang Keuangan: Unit layanan BPR BKD (Badan Kredit Desa)
  2. Bidang Pertanian: Unit produksi Gapoktan Eka Karya dan Kelompok Sinau Tani Mandiri (STM)
  3. Bidang Peternakan: Unit produksi Kelompok Menda Karya