Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

DAFTAR ANGGOTA BADAN PERMUSWARATAN DESA (BPD)
MASA BAKTI 2019 – 2026

NO NAMA PEND ALAMAT
1. Suwarto S1 RT.01/RW.01
2. Asofa SLTP RT.03/RW.01
3. Akhmad Iwan Fauzi SLTP RT.07/RW.01
4. Heri Umari S1 RT.01/RW.02
5. Bahrudin SD RT.03/RW.02
6. Mulyani SD RT.07/RW.02
7. Deviana SLTA RT.09/RW.02

 

Sesuai dengan Keputusan BUPATI BANYUMAS No.1847 Tahun 2019
tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Wlahar Wetan 
Masa Bakti 2019 – 2026

STRUKTUR ORGANISASI BPD DESA WLAHAR WETAN
PERIODE 2019-2026

NO NAMA JABATAN
1. Suwarto Ketua
2. Asofa Wakil Ketua
3. Akhmad Iwan Fauzi Sekretaris
4. Heri Umari Sie. Kepemerintahan
5. Bahrudin Sie. Pembangunan
6. Mulyani Sie. Kemasyarakatan
7. Deviana Anggota