Program ZCD adalah bantuan yang akan disalurkan kepada golongan fakir miskin yang masih dapat berdaya dengan syarat berbasis komunitas.

Dalam kesempatan itu, Manager Zakat Community Development (ZCD) Badan Zakat Nasional Baznas Pusat Eka Budhi Sulistyo, menjelaskan keberadaan Baznas adalah hadir melayani dan membantu dan menolong mereka.

Perspektif atas kemiskinan, menentukan pola pendistribusian dan pendayagunaan zakat, serta optimal tidaknya zakat sebagai instrumen redistribusi. Ada tiga level perspektif kemiskinan: Pertama, pandangan sempit, kemiskinan merupakan kondisi kekurangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kedua, pandangan luas, kemiskinan sebagai kondisi kekurangan pendapatan dan hal-hal yang bersifat sosial (pendidikan, kesehatan, dan sebagainya). Ketiga, pandangan terluas, kemiskinan perlu pendekatan kapabilitas (capability approach), karena orang miskin menyandang kekurang mampuan untuk menjadi (being) dan melakukan (doing) pada hal-hal multidimensi, lebih dari sekadar soal kurangnya pendapatan.

Pendekatan kapabilitas bisa implementasikan sebagai community development. Ada tiga model pengimple mentasiannya.

Pertama, development for community, pemberdayaan menempatkan masyarakat sebagai objek pembangunan karena berbagai inisiatif, perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh aktor dari luar.

Apa yang disemangati sebagai penanggulangan kemiskinan, masih berfokus pada upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat, belum pada mencari jalan keluar untuk meringankan beban kemiskinan melalui usaha peningkatan kapasitas secara bertahap. Model ini memerlukan pendidikan untuk mengembangkan kesadaran kritis.

Kedua, development with community, ditandai dengan kuatnya pola kolaborasi antara aktor luar dan masyarakat setempat. Keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama dan sumber daya yang dipakai berasal dari kedua belah pihak. Ini model yang makin baik dibanding sebelumnya, yang memberi ruang partisipasi masyarakat.

Ketiga, development of community. Ini dipandang model terbaik, di mana proses pemberdayaan sejak inisiatif, perencanaan, hingga pelaksanaannya dilaksanakan sendiri oleh masyarakat. Masyarakat menjadi pemilik program. Peran aktor dari luar lebih sebagai sistem pendukung bagi proses pemberdayaan. Inilah seni dan kunci sukses membangun komunitas.

Islam menghendaki tataran masyarakat yang berciri dasar ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhomun (memiliki solidaritas).

”Seorang Mukmin terhadap Mukmin yang lain adalah bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan antara sebagiannya dengan yang lain.” Inilah masyarakat pembangun peradaban. sarat nilai dan moral, maju, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Sukses membangun komunitas, jalan sukses membangun kesejahteraan daerah/desa dan akhirnya kesejahteraan nasional. Program Zakat Community Development (ZCD), sebuah keniscayaan yang vektornya berada di arena kerja aktor perzakatan daerah.

Pada implementasinya, ZCD menerapkan enam prinsip dasar: partisipasi, nilai-nilai Islam, berpusat pada komunitas, kemanfaatan, kesinambungan dan sinergi. Tak berlebihan jika BAZNAS menjadikan ZCD sebagai program unggulannya.

 

Referensi : Nana Mintarti, http://pusat.baznas.go.id/posko-aceh/zakat-community-development/