Pendaftaran Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Desa Wlahar Wetan Kecamatan kalibagor Kabupaten Banyumas dibuka mulai tanggal senin 9 Oktober 2017 sampai dengan jumat 13 Oktober 2017. Jadwal hari ini, Kamis 19 Oktober 2017 adalah hari terakhir Sekretariat P3D Wlahar Wetan menerima kelengkapan berkas syarat administrasi sampai batas waktu jam 15.00. Untuk jadwal lengkapnya bisa dilihat dibawah ini.

Jadwal Kegiatan Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa
Desa Wlahar Wetan kecamatan Kalibagor Tahun 2017

Jadwal Kegiatan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Wlahar Wetan tahun 2017

 

Jadwal Kegiatan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Wlahar Wetan tahun 2017 (1)

Persyaratan administrasi Bakal Calon yang telah diteliti dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi yaang telah ditentukan, maka surat lamaran beserta lampirannya dikembalikan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Desa (P3D) secara tertulis dengan disertai tanda bukti penerimaan dari bakal calon yang bersangkutan.
Bakal Calon yang telah melalui penelitian dan memenuhi persyaratan administrasi oleh Panitia ditetapkan sebagai Calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan Calon. Nama-nama calon sebagaimana dimaksud akan diumumkan kepada masyarakat 1 (satu) hari setelah ditetapkan untuk memberikan kesempatan menilai masing-masing Calon.

 

Penyampaian Keberatan terhadap Calon

Pasal 11

  1. Penyampaian keberatan terhadap Calon yang ditetapkan oleh Panitia Penjaringan dan Penjaringan Perangkat Desa disampaikan secara tertulis kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dengan menyebutkan identitas pengirim secara jelas, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak penetapan Calon.
  2. Keberatan terhadap Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan Persyaratan Administrasi Calon.
  3. Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diteliti kebenarannya, dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan.
  4. Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Kepala Desa untuk menetapkan Calon yang Berhak Mengikuti Ujian.
  5. Keberatan masyarakat yang berkaitan dengan persyaratan dan terbukti kebenarannya menggugurkan Penetapan Calon.
  6. Penyampaian keberatan yang melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipertimbangkan.

 

PELAKSANAAN UJIAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA
Tahapan Ujian Penyaringan dan Penilaian Calon Perangkat Desa meliputi:

  1. Ujian penyaringan secara tertulis dan uji kemampuan;
  2. Penilaian terhadap prestasi;
  3. Penilaian terhadap dedikasi;
  4. Penilaian terhadap sikap tidak tercela.