wlaharwetan.desa.id — Pemerintah Desa (Pemdes) Wlahar Wetan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan penyesuaian arah kebijakan anggaran ini berlangsung secara khidmat dan produktif di Balai Kemasyarakatan Desa Wlahar Wetan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Rapat pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD Kepala Desa Wlahar Wetan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyesuaian APBDesa T.A. 2026 ini merupakan langkah strategis untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat, perubahan skala prioritas program, serta penyelarasan dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah.
"Perubahan APBDesa ini difokuskan pada penguatan sektor-sektor prioritas yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan warga, percepatan pembangunan infrastruktur skala desa, serta pemulihan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Wlahar Wetan mengapresiasi keterbukaan Pemdes dalam menyampaikan pemetaan perubahan anggaran. BPD berkomitmen untuk mengawal proses perancangan hingga penetapan agar seluruh alokasi dana tepat sasaran, akuntabel, dan transparan.

Dalam ruang diskusi yang berjalan komunikatif, beberapa poin kunci yang menjadi fokus penyesuaian APBDesa meliputi:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Penyesuaian tata kelola pemerintahan desa dan optimalisasi layanan publik .
- Bidang Pembangunan Desa: Evaluasi pergeseran kegiatan anggaran untuk infrastruktur bersifat mendesak dan juga sarana prasarana jalan.
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Difokuskan untuk pembinaan kamtibmas, seni budaya dan kepemudaan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Penguatan ketahanan pangan berupa dukungan sarana prasarana pertanian
- Bidang Penanggulangan Bencana & Keadaan Mendesak: Dialokasikannya dana cadangan tanggap darurat sesuai kemampuan dan kondisi desa serta pengentasan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman (nota kesepakatan awal) antara Kepala Desa dan BPD sebagai landasan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDesa T.A. 2026 yang selanjutnya akan diajukan ke tingkat Kecamatan untuk proses evaluasi.(MB)