Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2019 resmi berlanjut ke tahap pelaksanaan. Setelah Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2018 diketok oleh BPD Wlahar Wetan akhir Desember lalu.

Dalam APBDes TA 2019 ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Wlahar Wetan mengalokasikan belanja desa mencapai Rp3.768 milyar. Total belanja tersebut terdiri dari belanja penyelenggaraan pemerintah sebesar Rp848.767 juta (22.5%), belanja pembangunan desa sebesar Rp2.135 milyar (56.7%), belanja pembinaan kemasyarakatan Rp39.618 juta (1.1%) dan untuk belanja pemberdayaan sebesar Rp 726.965 juta.

“Kualitas belanja desa akan semakin ditingkatkan dan fokus untuk memacu perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa,” dalam Perdes RKPDes Tahun Anggaran 2019.

Infografik APBDes TA 2019 Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Jawa Tengah

“Pastikan semuanya program berjalan dengan baik, artinya pantau terus anggaran secara berkala, bulanan atau triwulan, anggaran 2019 ini betul-betul digunakan untuk warga Masyarakat desa,” tegas Imam Supriyatno, Ketua BPD Wlahar Wetan.

Kepala Desa Wlahar Wetan, Dodiet Prasetyo, meminta kepada para aparatur pemerintah desa untuk mempersiapkan program-program kerja di tahun 2019 dengan baik agar berjalan efektif mulai awal maret 2019 nanti. TPK pun dihiimbau untuk melakukan persiapan kerja lebih awal.

Pemantauan efektivitas kegiatan dan anggaran secara berkala, baik bulanan maupun kuartalan, juga diharapkan berjalan. Ini untuk meyakinkan bahwa semua program Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) maupun kelompok masyarakat lainnya dan program kerja Pemerintah Desa berjalan maksimal.

Pemerintah Desa Wlahar Wetan akan memulai inisiatif mengembangkan kerangka pendanaan sektor ekonomi berbasis usaha mikro, pembiayaan usaha bisnis peternakan, akses lapangan pekerjaan di wilayah desa, peningkatan pendapatan asli desa yang bersumber dari hasil usaha desa dan/atau hasil dari aset desa mulai tahun 2019, dan juga sertifikasi barang/tanah milik desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.