Persyaratan Pembuatan KTP Baru

seorang-pegawai-kelurahan-menunjukan-e-ktp-yang-sudah-jadi-_120409155626-102

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Desa Wlahar Wetan. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Desa Wlahar Wetan yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :

  • berusia 17 tahun
  • Tanggal Pernikahan
  • Menjadi Penduduk Desa Wlahar Wetan

Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Persyaratan Pembuatan KTP Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Surat Pengantar Desa
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • SKPPB bagi pendatang baru dari luar Desa Wlahar Wetan
  • Dilampiri foto copy Akta Nikah, Akta Kelahiran/Surat Kelahiran, Akta Perceraian
  • SKPPT bagi WNA
  • Mengisi Formulir F-1 21 diketahui Kepala Desa

Persyaratan Perpanjangan KTP

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Foto Langsung
  • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP

 

Masa Berlaku KTP

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM’S).

Prosedur Pelayanan

Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Desa Wlahar Wetan dengan membawa :

  • KTP lama
  • Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
  • Foto Langsung
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW

Tugas dan kewajiban Kepala Desa : Bila data penduduk sudah benar :

  • Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
  • Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
  • Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
  • Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.

 

Sumber :
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-tanda-penduduk

Brosur Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, email: kalibagor@banyumaskab.go.id